TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA ANAK PEMAKAI NARKOBA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK

Rohelli Regina (2025) TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA ANAK PEMAKAI NARKOBA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK. PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM FAKULTAS HUMANIORA UNIVERSITAS SARI MULIA BANJARMASIN 2025.

[img] Text
BAB_1234_RAHEL_7_September_2025_Revisi[1] (1) - Rahel Rahel.docx

Download (12MB)

Abstract

masalah narkoba sebenarnya sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya baik dari hukuman pidananya dan juga aturan dari pelaksanaannya. Namun yang jadi masalah adalah anak yang baru menggunakan narkoba ditangkap kemudian dipenjarakan padahal harusnya mereka diberikan arahan dan direhabilitasi namun yang terjadi mareka langsung diberikan hukuman seperti pemakain lama dan juga pengedar. Tujuan: Tujuan penelitiannya adalah 1) untuk mengetahui tinjauan yuridis sanksi pidana anak tentang narkoba. 2) untuk mengetahui perlindungan hukum anak pemakai narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Metode: Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang menganalisis berbagai sumber hukum yang relevan, bahan pustaka dan regulasi yang berkaitan sanksi hukum penggunakan narkoba dibahwa umur. Hasil: bahwa 1) Tinjauan Yuridis Sanksi Pidana Anak tentang Narkoba bahwa Ketentuan sistem peradilan anak pemakai narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tujuan dari keadilan restoratif adalah menyelesaikan masalah dengan cara mufakat, tapi pada kenyataannya hal tersebut tidak terlaksana dengan baik. Sistem peradilan pidana anak mengutamakan diversi dan keadilan restoratif untuk anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Jika diversi tidak memungkinkan, anak tetap dapat dikenai sanksi pidana, baik pidana pokok maupun tambahan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Sanksi pidana ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kondisi anak, serta bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembinaan. 2) Perlindungan Hukum Anak Pemakai Narkoba yang pertama kali bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak Dalam undang- undang tersebut di atur bahwa perlindungan hukum dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak anak selama dalam proses peradilan pidana, dengan mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui diversi. Sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Oleh karena itu, menurut penulis, klausul rehabilitasi yang terdapat dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 59 Undang-Undang Narkoba menunjukkan nilai-nilai pendidikan anak pemulihan atas hukuman saja. Kesimpulan: Penelitian ini menekankan pentingnya memperhatikan perlindungan anak yang ditangkap karena baru pertama kali menggunakan narkoba sehingga ada hukum yang melindungan anak tersebut sehingga tidak terbawa bawa lagi akan datang.

Item Type: Skripsi
Kata Kunci Tidak Terkontrol: Sanksi Pidana, Anak Pemakai Narkoba Sistem Peradilan Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Pengguna Penyetoran: Rahman Perpustakaan UNISM
Tanggal Setoran: 15 Sep 2025 01:23
Last Modified: 15 Sep 2025 01:23
URI: http://repository.unism.ac.id/id/eprint/3953

Actions (login required)

View Item View Item