TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUKUM ADAT PERKAWINAN SUKU MARIND DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Siprianus Karwi Gebze (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUKUM ADAT PERKAWINAN SUKU MARIND DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA. PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM FAKULTAS HUMANIORA UNIVERSITAS SARI MULIA BANJARMASIN 2024.

[img] Text
skripsi Sipry - Siprianus Gebze.pdf

Download (2MB)

Abstract

Masyarakat hukum adat adalah masyarkat tradisioanal yang masih terkait dalam bentuk penguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah. Suku Marind adalah salah satu suku bangsa yang mendiami wilayah Papua, Indonesia. Suku ini memiliki sejarah panjang dan kompleks, yang tercermin dalam berbagai aspek budaya mereka, termasuk dalam hal perkawinan. Tujuan : Menjelaskan proses dan tahapan pelaksanaan perkawinan adat Suku Marind dan Bagaimana kedudukan perkawinan adat Suku Marind ditinjaun menurut peraturan perundang-undangan negara indonesia. Metode : Dalam penelitian ini menggunakan hukum empiris pada Tinjauan Yuridis Tentang Hukum Adat Perkawinan Suku Marind Di Papua Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Hasil : Berdasarkan data yang diperoleh dari 20 responden, pelaksanaan perkawinan adat Suku Marind menunjukkan variasi usia yang cukup luas. Mayoritas responden melangsungkan perkawinan adat pada rentang usia antara 19 hingga 37 tahun. Dari 20 responden, 7 orang (35%) menikah pada usia 19-25 tahun, 5 orang (25%) pada usia 26-30 tahun, dan 3 orang (15%) pada usia 31-37 tahun. Simpulan: Pelaksanaan Perkawinan Adat Suku Marind Berdasarkan Umur: Pelaksanaan perkawinan adat Suku Marind menunjukkan variasi usia yang cukup luas, dengan mayoritas perkawinan terjadi pada rentang usia antara 19 hingga 37 tahun. Usia 19-25 tahun merupakan periode yang paling umum, mengindikasikan bahwa generasi muda masih mempertahankan tradisi adat meskipun di tengah pengaruh modernisasi.

Item Type: Skripsi
Kata Kunci Tidak Terkontrol: Peraturan ,perkawinana, Hukum Adat, Suku Marind,
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Pengguna Penyetoran: Rahman Perpustakaan UNISM
Tanggal Setoran: 20 Nov 2024 02:05
Last Modified: 20 Nov 2024 02:05
URI: http://repository.unism.ac.id/id/eprint/3372

Actions (login required)

View Item View Item